10 Larangan Haji dan Umroh yang Wajib Ditaati, Jangan Sampai Ibadah Tidak Sah

Kategori : Umrah, Ditulis pada : 08 Juli 2026, 15:30:33

larangan-haji-dan-umroh.jpg

Larangan dalam beribadah haji dan umroh merupakan salah satu ilmu penting yang wajib dipahami oleh setiap calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Selain mempelajari rukun, wajib, dan sunnah ibadah, mengetahui berbagai larangan selama ihram akan membantu jemaah menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.

Tidak sedikit jemaah yang beranggapan bahwa semua pelanggaran akan langsung membatalkan ibadah. Padahal, dalam fikih haji dan umroh, terdapat perbedaan antara larangan yang mengharuskan pembayaran dam (fidyah), larangan yang mengurangi kesempurnaan ibadah, hingga yang membatalkan umroh atau bahkan haji apabila dilakukan dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, memahami batasan-batasan tersebut menjadi bekal penting agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.

11 Larangan Haji dan Umroh Selama Ihram

Berikut beberapa larangan haji dan umroh yang perlu dipahami oleh setiap calon jemaah. Penting diketahui bahwa tidak semua larangan akan membuat ibadah menjadi tidak sah. Sebagian besar pelanggaran hanya mewajibkan dam (denda) atau fidyah, sedangkan yang membatalkan umroh hanya terjadi pada kondisi tertentu sesuai ketentuan syariat.

1. Memakai Wewangian

Seseorang yang telah berihram tidak diperbolehkan menggunakan parfum, minyak wangi, ataupun produk yang sengaja mengandung aroma harum pada tubuh maupun pakaian. Larangan ini bertujuan agar seluruh jemaah berada dalam kondisi yang sederhana dan tidak menonjolkan penampilan.

Namun, apabila aroma parfum sudah digunakan sebelum niat ihram dan masih tersisa setelahnya tanpa sengaja ditambahkan kembali, maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran menurut mayoritas ulama.

Larangan ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Aku pernah memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahallulnya sebelum beliau melakukan thawaf ifadhah di Ka'bah."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa memakai wewangian diperbolehkan sebelum berniat ihram. Namun, setelah seseorang telah berniat dan masuk ke dalam keadaan ihram, ia tidak diperbolehkan lagi menggunakan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, maupun barang yang digunakan dengan sengaja.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila menggunakan wewangian dengan sengaja setelah berihram, jemaah wajib membayar dam atau fidyah sesuai ketentuan syariat. 

2. Memotong Rambut atau Bulu Tubuh

Selama ihram, jemaah dilarang mencukur atau memotong rambut kepala maupun bulu tubuh secara sengaja, termasuk kumis, jenggot, bulu ketiak, maupun bulu kemaluan. Larangan ini merupakan bagian dari menjaga kesempurnaan ibadah hingga seluruh rangkaian umroh atau haji selesai dan tahallul telah dilakukan.

Larangan tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّنْ رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Maka jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa mencukur rambut ketika sedang ihram pada dasarnya tidak diperbolehkan. Namun, apabila terdapat uzur syar'i seperti sakit atau gangguan kesehatan yang mengharuskan seseorang mencukur rambut, Islam memberikan keringanan dengan kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila rambut atau bulu tubuh dipotong tanpa uzur syar'i ketika ihram, jemaah wajib membayar fidyah sebagaimana ketentuan dalam syariat. 

3. Memotong Kuku

Memotong kuku tangan maupun kaki selama ihram juga termasuk larangan. Hal ini merupakan bagian dari menjaga kondisi ihram hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.

Meski demikian, apabila kuku patah dan membahayakan atau menyebabkan luka sehingga harus dipotong karena alasan kesehatan, maka terdapat keringanan sesuai ketentuan fikih.

Konsekuensi jika melanggar: Memotong kuku secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan mewajibkan jemaah membayar dam atau fidyah menurut ketentuan para ulama. 

4. Berburu atau Membunuh Hewan Darat

Jemaah yang sedang berihram tidak diperbolehkan berburu, menangkap, maupun membunuh hewan buruan darat yang halal dimakan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan ibadah ihram serta menghormati kesucian Tanah Haram selama menjalankan ibadah haji maupun umroh.

Allah SWT berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah: 96)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa larangan berburu hanya berlaku terhadap hewan buruan darat ketika seseorang sedang berihram. Adapun hewan laut tetap dihalalkan. Selain itu, hewan yang membahayakan atau memang diperintahkan untuk dibunuh menurut syariat, seperti tikus, kalajengking, ular, atau hewan berbahaya lainnya, tidak termasuk dalam larangan ini.

Apabila seseorang dengan sengaja melanggar larangan tersebut, maka ia diwajibkan membayar dam atau fidyah sesuai ketentuan syariat. 

Konsekuensi jika melanggar: Jemaah wajib membayar dam berupa hewan yang sepadan (jazā') atau pengganti lainnya sesuai ketentuan syariat. 

5. Memakai Pakaian Berjahit bagi Laki-Laki

Khusus bagi laki-laki, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang membentuk tubuh seperti baju, celana, jaket, kaus kaki, ataupun penutup kepala yang melekat.

Sebagai gantinya, laki-laki mengenakan dua lembar kain ihram yang tidak dijahit membentuk pakaian. Sementara itu, perempuan tetap mengenakan pakaian muslimah yang longgar dan menutup aurat, namun tidak diperbolehkan memakai cadar maupun sarung tangan ketika ihram.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, jemaah diwajibkan membayar dam atau fidyah. 

6. Menikah atau Menikahkan Orang Lain

Selama berada dalam keadaan ihram, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan akad nikah, menjadi wali nikah, ataupun melamar seseorang.

Larangan ini bertujuan agar jemaah benar-benar fokus menjalankan ibadah tanpa disibukkan oleh urusan dunia.

Konsekuensi jika melanggar: Akad nikah yang dilaksanakan ketika ihram tidak sah menurut syariat dan harus diulang setelah ihram selesai.

7. Melakukan Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri ketika masih berada dalam keadaan ihram merupakan salah satu larangan paling berat dalam ibadah haji maupun umroh. Selain hubungan intim, segala bentuk aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat secara sengaja juga hendaknya dihindari agar kesucian ibadah tetap terjaga.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila hubungan suami istri dilakukan sebelum tahallul, maka menurut mayoritas ulama umroh menjadi batal. Jemaah tetap wajib menyelesaikan rangkaian ibadah, mengqadha (mengulang) umroh pada kesempatan berikutnya, serta membayar dam sesuai ketentuan syariat. Oleh karena itu, hubungan suami istri sebelum tahallul merupakan salah satu yang membatalkan haji & umroh.

8. Bertengkar, Berkata Kasar, dan Berbuat Maksiat

Selama ihram, jemaah juga dilarang bertengkar, mencaci maki, berkata kotor, maupun melakukan berbagai bentuk kemaksiatan. Ibadah haji dan umroh mengajarkan setiap muslim untuk menjaga lisan, mengendalikan emosi, dan memperbanyak zikir serta amal saleh.

Konsekuensi jika melanggar: Tidak terdapat dam khusus atas pelanggaran ini. Namun, perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala dan kesempurnaan ibadah. Oleh karena itu, jemaah dianjurkan segera bertaubat, memperbanyak istighfar, dan memperbaiki sikap selama berada di Tanah Suci.

9. Meninggalkan Rukun Haji atau Umroh

Selain menghindari berbagai larangan selama ihram, setiap jemaah juga wajib melaksanakan seluruh rukun ibadah. Rukun merupakan bagian pokok yang menentukan sah atau tidaknya ibadah. Apabila salah satu rukun ditinggalkan, maka ibadah tidak dianggap sempurna dan tidak dapat digantikan dengan dam maupun fidyah.

Rukun Umroh

Rukun umroh meliputi:

  • Ihram disertai niat dari miqat.
  • Thawaf mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
  • Sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul dengan mencukur atau memotong sebagian rambut.
  • Tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun sesuai urutannya.

Rukun Haji

Adapun rukun haji meliputi:

  • Ihram disertai niat dari miqat.
  • Wukuf di Arafah.
  • Thawaf Ifadah.
  • Sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah.
  • Tahallul.
  • Tertib, yaitu melaksanakan seluruh rukun sesuai urutannya.

Perlu dibedakan antara rukun dan wajib haji. Wajib haji, seperti berihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, dan thawaf wada', apabila ditinggalkan masih dapat ditebus dengan dam. Sebaliknya, rukun haji maupun rukun umroh tidak dapat diganti dengan dam atau fidyah karena merupakan inti dari ibadah tersebut.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila salah satu rukun haji atau umroh ditinggalkan, maka ibadah menjadi tidak sah dan tidak dapat digantikan dengan dam ataupun fidyah. Rukun yang tertinggal harus disempurnakan apabila masih memungkinkan. Jika tidak dapat disempurnakan, maka ibadah harus diulang sesuai ketentuan syariat. Hal ini termasuk salah satu yang membatalkan umroh apabila terjadi pada ibadah umroh.

10. Sengaja Membatalkan Niat Ihram

Ihram merupakan pintu masuk dimulainya ibadah haji & umroh. Setelah berniat ihram, setiap jemaah wajib menyempurnakan seluruh rangkaian ibadah sesuai tuntunan syariat.

Konsekuensi jika melanggar: Apabila seseorang dengan sengaja membatalkan niat ihram tanpa adanya uzur syar'i sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, maka umrohnya menjadi tidak sah dan harus diulang apabila ingin kembali melaksanakan umroh.

Tips Agar Terhindar dari Pelanggaran Selama Haji dan Umroh

Menjalankan ibadah haji maupun umroh bukan hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga pemahaman yang baik mengenai tata cara ibadah serta berbagai larangan yang harus dihindari. Dengan bekal ilmu yang cukup, jemaah dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan syariat. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan agar terhindar dari pelanggaran selama haji dan umroh:

  • Pelajari manasik haji dan umroh sebelum keberangkatan.
    Ikuti manasik secara sungguh-sungguh agar memahami rukun, wajib, sunnah, serta berbagai larangan selama ihram. Pengetahuan ini akan membantu Anda menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada kewajiban membayar dam atau bahkan memengaruhi keabsahan ibadah.
  • Pahami kapan larangan ihram mulai berlaku.
    Larangan ihram berlaku sejak seseorang berniat ihram di miqat hingga selesai tahallul. Memahami batas waktu ini akan membantu jemaah mengetahui kapan suatu perbuatan diperbolehkan dan kapan harus dihindari.
  • Selalu bertanya kepada pembimbing apabila ragu.
    Jika menghadapi kondisi yang membingungkan atau tidak yakin terhadap suatu hukum, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Muthawif. Langkah ini lebih baik daripada mengambil keputusan sendiri yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
  • Persiapkan perlengkapan sebelum berihram.
    Gunakan parfum, potong kuku, atau rapikan rambut sebelum berniat ihram apabila diperlukan. Dengan persiapan yang baik, Anda dapat mengurangi risiko melakukan larangan selama berada dalam keadaan ihram.
  • Jaga lisan, emosi, dan perilaku selama di Tanah Suci.
    Hindari pertengkaran, berkata kasar, mencela orang lain, maupun perbuatan yang dapat mengurangi pahala ibadah. Perbanyak zikir, doa, membaca Al-Qur'an, dan bersikap sabar dalam menghadapi berbagai situasi.
  • Jangan terburu-buru dalam menjalankan setiap rangkaian ibadah.
    Pastikan setiap rukun dan wajib haji maupun umroh dilakukan dengan urutan yang benar. Apabila tidak memahami suatu tahapan, mintalah arahan kepada pembimbing sebelum melanjutkan ibadah.
  • Pahami perbedaan antara larangan yang dikenai dam dan yang membatalkan ibadah.
    Tidak semua pelanggaran menyebabkan haji atau umroh menjadi batal. Sebagian besar hanya mewajibkan dam atau fidyah, sedangkan yang membatalkan umroh umumnya berkaitan dengan meninggalkan rukun atau melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul.

Penutup

jamaah-dan-ustad-khalid-basalamah.jpg

Memahami larangan haji dan umroh merupakan bagian penting dari persiapan ibadah yang tidak boleh diabaikan. Dengan bekal ilmu yang memadai, jemaah dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Perlu dipahami pula bahwa tidak semua pelanggaran membatalkan ibadah haji maupun umroh. Sebagian besar larangan hanya mewajibkan dam atau fidyah sebagai bentuk tebusan, sedangkan pembatalan umroh umumnya terjadi apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun ibadah atau melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami perbedaan antara larangan yang dikenai dam dengan hal-hal yang benar-benar membatalkan ibadah.

Karena itu, pendampingan dari pembimbing yang berpengalaman menjadi salah satu kunci agar ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Di Uhud Tour Bandung, setiap jemaah mendapatkan bimbingan manasik sebelum keberangkatan hingga pendampingan selama berada di Tanah Suci oleh muthawif profesional yang siap membantu setiap tahapan ibadah. Dengan pendampingan tersebut, jemaah dapat lebih memahami tata cara haji dan umroh, mengetahui berbagai larangan selama ihram, serta meminimalkan risiko melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada kewajiban membayar dam atau bahkan memengaruhi keabsahan ibadah.

Uhud Tour Bandung menghadirkan Paket Umroh Platinum keberangkatan 2 November 2026 spesial bersama Ustadz Khalid Basalamah untuk calon jamaah Bandung dan sekitarnya.  

Fasilitas yang Anda Dapatkan:

  • Penerbangan langsung (Direct Flight) Garuda Indonesia PP
  • Kereta Cepat Haramain Business Class
  • Tiket Kereta Cepat Whoosh dari Bandung PP
  • Hotel Bintang 5:
    • Intercontinental Dar Al Tawhid Makkah
    • Madinah Hilton

Segera amankan seat Anda para calon tamu Allah bersama Uhud Tour Bandung

We Value Comfort Over Everything

Chat Dengan Kami
built with : https://prohajj.co.id